Kamis, 29 Desember 2016

CONTOH " SURAT PERNYATAAN TIDAK SENGKETA"





Kop Kantor Kelurahan / Kantor Desa



SURAT PERNYATAAN TIDAK SENGKETA
                          Nomor : ____________


Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                                       :
Tempat/Tanggal Lahir             :
Kewarganegaraan                    :
Alamat                                     :
                                                 

Dengan ini kami menyatakan dengan sebenarnya bahwa kami betul memiliki sebidang tanah darat terletak di ______________ Desa / Kelurahan _______________, Kecamatan ________________, Kabupaten / Kota _______________sesuai dengan Akte Jual Beli  Nomor : _______________ seluas ____ (_____________________________) m2. Adapun batas-batas tanah tersebut sebagai berikut  : 


UTARA           :
TIMUR           :
SELATAN         :
BARAT           :


Tanah tersebut di atas kami miliki sejak tahun __________berdasarkan Akte Jual Beli Nomor : _________ tanggal ________________. Surat-surat bukti foto copy terlampir, bahwa pada saat dibuat surat pernyataan ini tanah tersebut :

  1. Tidak sengketa baik haknya maupun batas-batasnya
  2. Tidak pernah dijual belikan kepada siapapun juga
  3. Tidak menjadi jaminan Bank Pemerintah maupun Swasta
  4. Tidak pernah dikuasakan kepada orang lain, dengan hak apapun juga
  5. Belum pernah dibuatkan / dikeluarkan SERTIFIKAT
  6. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)nya tahun berjalan dibayar lunas.

Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dan apabila di kemudian hari Surat Pernyataan ini tidak benar, maka kami tanpa melibatkan pihak lain bersedia dituntut berdasarkan hukum yang berlaku.

        Mengetahui                  Yang Membuat Pernyataan
Kepala Desa / Lurah _______



_________________                     _________________


Saksi : 

________________


________________






Sabtu, 10 Desember 2016

REKOMENDASI NOTARIS DI KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN




REKOMENDASI NOTARIS DI KABUPATEN LEBAK.


HERLINA, S.H.,M.Kn
KANTOR 
JL. PATIH DERUS NO. 14. RT 001 RW 003, KELURAHAN MUARA CIUJUNG BARAT KECAMATAN RANGKASBITUNG, KABUPATEN LEBAK.
( TIDAK JAUH DARI LAMPU MERAH KANTOR POLISI MILITER SAMPING BJB / BELAKANG BANK DANAMON )

Telp. 0812 723 999 36 / (0252) 555097

Alasan : ( berdasarkan kesaksian saya pribadi )

Karena saya menilai dengan sudut pandang saya, Notaris yang satu ini memang beda dengan yang lainnya, dengan umur nya yang masih sangat muda tidak menjadikannya notaris yang belum berpengalaman, karena Notaris yang satu ini lebih kritis dan mengedepankan logika serta prosedural. Untuk hal pembelanjaan tanah saja contohnya; Notaris yang satu ini lebih rela tidak tidur berhari-hari demi kepuasan klien. dari pengurusan, pengukuran, pemberkasan. keajuratan pendataan ; saya rasa tidak ada nilai minesnya dari Notaris yang satu ini.

 JARANG LOH YANG BEGINI.... disamping itu pula biaya/tarif/ongkos yang dikeluarkan jika ke Notaris yang satu ini relatif sangat murah dibanding yang lainnya. silakan buktikan.
Add caption



 Tidak benar Hubungi Email saya queenaerisya@gmail.com 



Dicky Setiawan

Senin, 28 November 2016

JASA KONSULTASI PERTANAHAN

Kami P.B Banten Bros berdedikasi dalam bidang pertanahaan, kami terangkum dalam sebuah wadah yang didalamnya berbaur menjadi satu dengan kekeluargaan. Dalam perkara/permasalahan, pemecahaan persoalan, menjembatani pembelanjaan tanah, dan lainnya yangf berkaitan dengan PERTANAHAN. Kami siap membantu khususnya untuk Daerah Provinsi Banten.
Dengan profesionalisme yang kami kedepankan dalam berbagai macam problem pertanahan, dan menjadikan Client adalah bagian dalam keluarga kami.

Mulai dari Notaris, Pengacara, Pemain tanah, Lurah, Mantan Lurah, mantan Pegawai BPN Dari berbagai macam profesi akhirnya kami bersepakat untuk berdedikasi membantu segala macam hal seputar pertanahan.


untuk informasi 0823-1204-3266 ( dicky )
untuk wilayah Banten Raya khususnya Kabupaten Lebak.

Kamis, 24 November 2016

MAKNA KODE NOMOR PADA SPPT





00.00.000.000.000-0000.0 (Contoh : 36.02.180.017.007 - 0017.0)

00 / 36 = Kode Provinsi ( Jawa barat, Banten, Jawa Tengah )

00 / 02 = Kode Kabupaten / Kota ( Lebak )

000 / 180 = Kode Kecamatan ( Rangkasbitung )

000 / 017 = Kode Kelurahan/Desa ( Sukamanah )

000 / 007 = Kode Blok yang berdasar dari hasil penggambaran Peta Kantor Pelayanan Pajak. ( Contoh Blok Babakan )

0000 / 0017 = Kode Nomor Urut bidang dalam suatu Blok. ( Contoh Blok Babakan Nomor 0017 )

0 = Kode pada KPP ( 0/9 = SISMIOP, )





SPPT / PBB bukan tanda bukti kepemilikan tanah


banyak yang beranggapan bahwa dengan memiliki selembar SPPT sudah cukup untuk membuktikan bahwa si pemilik sppt punya hak dan kuasa penuh atas kepemilikan tanah.
anggapan tersebut tidaklah benar, karena yang benar adalah dengan adanya sppt berarti kita sudah berkewajiban membayar pajak dari tanah yang kita kuasai. yaitu pajak bumi dan bangunan. hasil dari penyetoran pajak inilah yang nantinya akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.
adapun yang menjadi bukti sah kita dalam kepemilikan tanah adalah akta jual beli dan sertifikat tanah. jadi sebetulnya sppt pbb itu hanyalah salah satu pendukung kepemilikan saja. dengan ketaatan membayar PBB otomatis menggambarkan rasa memiliki atas tanah tersebut.. namun taat bayar pbb pun bisa ada pada orang yang secara hukum tidak punya tanah. mereka mereka ini biasanya para penggarap tanah orang lain, penyewa lahan kosong untuk kepentingan komersial yang tentu saja merupakan hasil kesepakatan dengan pemilik yang sah.


sppt ( surat pemberitahuan pajak terhutang )buka prodak BPN ( badan pertanahan nasional , dengan kata lain sppt tidak dapat menjadi bukti atas kepemilikan tanah maupun dasar atas kepemilikan tanah.

Rabu, 23 November 2016

10 Jenis Sertifikat Tanah




1. Sertifikat hak milik (SHM)


Sertipikat hak milik adalah jenis sertifikat dengan hak kepemilikan penuh atas tanah, hak kepemilikan tanpa batas waktu, bisa diwariskan alias bersifat turun-temurun. SHM merupakan bukti kepemilikan tanah yang paling kuat status hukumnya dan paling banyak dimiliki.

2. Sertifikat hak guna usaha (SHGU)


SHGU adalah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan, peternakan. Jenis sertifikat tanah ini hanya dapat diberikan untuk tanah minimal 5 hektar untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang untuk masa waktu 25 tahun kemudian.Untuk tanaman berumur panjang seperti kelapa sawit, HGU bisa diberikan untukjangka waktu yang lebih lama sampai 35 tahun.

3. Sertifikat hak guna bangunan atas tanah negara


SHGB atas tanah negara adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang dikuasai negara selama jangka waktu tertentu. Hak guna bangunan dikeluarkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Jenis sertifikat tanah ini memiliki jangka waktu hak bangunan atas tanah negara paling lama 30tahun, dan bisa diperpanjang untuk jangka waktu 30 tahun kemudian apabila masih memenuhi syarat untuk perpanjangan.

4. Sertifikat hak guna bangunan atas tanah hak pengelolaan


SHGB atas tanah hak pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya, antara lain berupa perencanaan dan peruntukan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerjasama dengan pihak ketiga.

5. Sertifikat hak pakai atas tanah negara


Adalah hak untuk menggunakan dan / atau memungut hasil dari tanah yang langsung dikuasai oleh Negara, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan undang-undang.

6. Sertifikat hak pakai atas tanah hak pengelolaan


Adalah hak untuk menggunakan tanah yang dikuasai oleh pemegang hak pengelolaan.

7. Sertifikat tanah hak pengelolaan


SHPL (sertipikat Hak Pengelolaan Lahan) Adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya yaitu instansi pemerintah seperti: BUMN, BUMD, PT. Persero, Badan otorita dan badan hukum pemerintah lainnya.

8. Sertifikat hak kepemilikan atas satuan rumah susun

Adalah sertipikat hak milik atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama

9. Sertifikat hak tanggungan

Adalah tanda bukti bahwa seseorang memiliki hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah yang dimiliki oleh pemberi jaminan (biasanya debitur), yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada si pemegang hak tanggungan dibandingkan kreditur-kreditur lainnya.

10. Sertifikat tanah wakaf


Adalah sertifikat atas tanah yang telah diwakafkan. Wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan untuk kesejahteraan umat menurut Syariah.

Girik Vs Sertifikat Hak Milik


 
Kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat, demikiam Undang-undang No 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) menentukan. Misalnya, jika seseorang mengklaim sebagai pemilik sebuah lahan, maka ia harus membuktikannya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).  

Tanah yang dikuasai dengan hak lama ini dapat berasal dari tanah hak adat, seperti girik, petok D atau ketitir. Selain berasal dari tanah hak adat, tanah hak-hak lama bisa juga berasal dari tanah hak milik barat, seperti eigendom, erfpacht dan opstaal.

Secara hukum, tanah non-sertifikat, misalnya tanah girik atau tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah dari Desa / Kelurahan dan Kecamatan, sebenarnya bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah. Girik hanya merupakan bukti bahwa pemegang girik tersebut diberikan kuasa untuk menguasai tanah dan sebagai pembayar pajak atas tanah yang dikuasainya sama halnya seperti SPPT (  Surat Pemberitauan Pajak Terhutang ). Dengan Demikian kepemilikan tanah harus dikuasai oleh suatu hak atas tanah berdasarkan sertifikat, maka surat girik tidak dapat samakan dengan sertifikat hak atas tanah. Kedudukan sertifikat hak atas tanah lebih tinggi dibandingkan surat girik atau Surat Keterangan Tanah.

Akan tetapi jika Anda hanya memiliki tanah dengan surat girik atau Surat Keterangan Tanah saja, jangan khawatir. Hal ini bukan berarti Anda tidak dapat memiliki hak atas tanah tersebut. Hanya saja.
Sebagai pemegang surat girik dan surat keterangan tanah , Anda hanya menguasai tanah namun belum memilikinya. Untuk menjadi pemilik secara penuh, Anda perlu meningkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik (SHM) ke kantor pertanahan setempat. Surat girik ataupun surat keterangan tanah atas nama Anda merupakan dasar untuk mengajukan peningkatan status hak tersebut.


Semoga Bermanfaat.... DS_

kebal senjata tajam ???

Lojor heunteu beunang dipotong, pèndèk heunteu beunang disambung.
(Panjang tidak bisa/tidak boleh dipotong, pendek tidak bisa/tidak boleh disambung)
 Keyakinan itu berawal dari hati, yang menguatkan pemikiran, dan meneguhkan badan. Kebal senjata tajam bukan sekadar ilmu, jampi, jimat, susuk dan unsur mistik, melainkan adalah keyakinanlah yang menjadikan Kebal.

 

Kebal tidak hanya mesti terhadap senjata tajam saja akan tetapi senjata api maupun pukulan/hantaman.

Adapun dalam kenyataan yang jarang khalayak banyak ketahui, ilmu kebal hanya dibagi dalam 2 jenis. 

1. ‘khawariqul ‘adah’ yang berasal dari Allah ; pada dasarnya jarang sekali yang mendapat kan ini, sekalipun dari para golongan ulama. Mutlak tekhnik ini didapat dari kepercayaan diri yang tanpa melibatkan sarana apapun (baik mantra maupun benda)

2. ‘khawariqul ‘adah’ yang berasal dari selain Allah ; dalam tahapan inilah sangat banyak yang memiliki ‘khawariqul ‘adah’/ 'kemampuan luar biasa.', bahkan banyak diantaranya yang justru terjerat dalam kesesatan. Dan tidak sedikit pula yang terperosok dalam kesesatan akan tetapi tidak sadar bahkan tidak terima yang dilakukannya adalah kesesatan.