1. Sertifikat hak milik (SHM)
Sertipikat hak milik adalah jenis sertifikat dengan hak kepemilikan penuh atas tanah, hak kepemilikan tanpa batas waktu, bisa diwariskan alias bersifat turun-temurun. SHM merupakan bukti kepemilikan tanah yang paling kuat status hukumnya dan paling banyak dimiliki.
2. Sertifikat hak guna usaha (SHGU)
SHGU adalah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan, peternakan. Jenis sertifikat tanah ini hanya dapat diberikan untuk tanah minimal 5 hektar untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang untuk masa waktu 25 tahun kemudian.Untuk tanaman berumur panjang seperti kelapa sawit, HGU bisa diberikan untukjangka waktu yang lebih lama sampai 35 tahun.
3. Sertifikat hak guna bangunan atas tanah negara
SHGB atas tanah negara adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang dikuasai negara selama jangka waktu tertentu. Hak guna bangunan dikeluarkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Jenis sertifikat tanah ini memiliki jangka waktu hak bangunan atas tanah
negara paling lama 30tahun, dan bisa diperpanjang untuk jangka waktu
30 tahun kemudian apabila masih memenuhi syarat untuk perpanjangan.
4. Sertifikat hak guna bangunan atas tanah hak pengelolaan
SHGB atas tanah hak pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang
kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya,
antara lain berupa perencanaan dan peruntukan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerjasama dengan pihak ketiga.
5. Sertifikat hak pakai atas tanah negara
Adalah hak untuk menggunakan dan / atau memungut hasil dari tanah yang langsung dikuasai oleh Negara, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan undang-undang.
6. Sertifikat hak pakai atas tanah hak pengelolaan
Adalah hak untuk menggunakan tanah yang dikuasai oleh pemegang hak pengelolaan.
7. Sertifikat tanah hak pengelolaan
SHPL (sertipikat Hak Pengelolaan Lahan) Adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya yaitu instansi pemerintah seperti: BUMN, BUMD, PT. Persero, Badan otorita dan badan hukum pemerintah lainnya.
8. Sertifikat hak kepemilikan atas satuan rumah susun
Adalah sertipikat hak milik atas satuan rumah susun yang bersifat
perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda
bersama, dan tanah bersama
9. Sertifikat hak tanggungan
Adalah tanda bukti bahwa seseorang memiliki hak jaminan yang
dibebankan pada hak atas tanah yang dimiliki oleh pemberi jaminan
(biasanya debitur), yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada si
pemegang hak tanggungan dibandingkan kreditur-kreditur lainnya.
10. Sertifikat tanah wakaf
Adalah sertifikat atas tanah yang telah diwakafkan. Wakaf adalah
perbuatan hukum yang dilakukan wakif untuk memisahkan atau menyerahkan
sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka
waktu tertentu sesuai dengan kepentingan untuk kesejahteraan umat
menurut Syariah.