banyak yang beranggapan bahwa dengan memiliki selembar SPPT
sudah cukup untuk membuktikan bahwa si pemilik sppt punya hak dan kuasa
penuh atas kepemilikan tanah.
anggapan tersebut tidaklah benar, karena yang benar adalah dengan adanya sppt berarti kita sudah berkewajiban membayar pajak dari tanah yang kita kuasai. yaitu pajak bumi dan bangunan. hasil dari penyetoran pajak inilah yang nantinya akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.
adapun yang menjadi bukti sah kita dalam kepemilikan tanah adalah akta jual beli dan sertifikat tanah. jadi sebetulnya sppt pbb itu hanyalah salah satu pendukung kepemilikan saja. dengan ketaatan membayar PBB otomatis menggambarkan rasa memiliki atas tanah tersebut.. namun taat bayar pbb pun bisa ada pada orang yang secara hukum tidak punya tanah. mereka mereka ini biasanya para penggarap tanah orang lain, penyewa lahan kosong untuk kepentingan komersial yang tentu saja merupakan hasil kesepakatan dengan pemilik yang sah.
anggapan tersebut tidaklah benar, karena yang benar adalah dengan adanya sppt berarti kita sudah berkewajiban membayar pajak dari tanah yang kita kuasai. yaitu pajak bumi dan bangunan. hasil dari penyetoran pajak inilah yang nantinya akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.
adapun yang menjadi bukti sah kita dalam kepemilikan tanah adalah akta jual beli dan sertifikat tanah. jadi sebetulnya sppt pbb itu hanyalah salah satu pendukung kepemilikan saja. dengan ketaatan membayar PBB otomatis menggambarkan rasa memiliki atas tanah tersebut.. namun taat bayar pbb pun bisa ada pada orang yang secara hukum tidak punya tanah. mereka mereka ini biasanya para penggarap tanah orang lain, penyewa lahan kosong untuk kepentingan komersial yang tentu saja merupakan hasil kesepakatan dengan pemilik yang sah.
sppt ( surat pemberitahuan pajak terhutang )buka prodak BPN ( badan pertanahan nasional , dengan kata lain sppt tidak dapat menjadi bukti atas kepemilikan tanah maupun dasar atas kepemilikan tanah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar