Rabu, 23 November 2016

Girik Vs Sertifikat Hak Milik


 
Kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat, demikiam Undang-undang No 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) menentukan. Misalnya, jika seseorang mengklaim sebagai pemilik sebuah lahan, maka ia harus membuktikannya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).  

Tanah yang dikuasai dengan hak lama ini dapat berasal dari tanah hak adat, seperti girik, petok D atau ketitir. Selain berasal dari tanah hak adat, tanah hak-hak lama bisa juga berasal dari tanah hak milik barat, seperti eigendom, erfpacht dan opstaal.

Secara hukum, tanah non-sertifikat, misalnya tanah girik atau tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah dari Desa / Kelurahan dan Kecamatan, sebenarnya bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah. Girik hanya merupakan bukti bahwa pemegang girik tersebut diberikan kuasa untuk menguasai tanah dan sebagai pembayar pajak atas tanah yang dikuasainya sama halnya seperti SPPT (  Surat Pemberitauan Pajak Terhutang ). Dengan Demikian kepemilikan tanah harus dikuasai oleh suatu hak atas tanah berdasarkan sertifikat, maka surat girik tidak dapat samakan dengan sertifikat hak atas tanah. Kedudukan sertifikat hak atas tanah lebih tinggi dibandingkan surat girik atau Surat Keterangan Tanah.

Akan tetapi jika Anda hanya memiliki tanah dengan surat girik atau Surat Keterangan Tanah saja, jangan khawatir. Hal ini bukan berarti Anda tidak dapat memiliki hak atas tanah tersebut. Hanya saja.
Sebagai pemegang surat girik dan surat keterangan tanah , Anda hanya menguasai tanah namun belum memilikinya. Untuk menjadi pemilik secara penuh, Anda perlu meningkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik (SHM) ke kantor pertanahan setempat. Surat girik ataupun surat keterangan tanah atas nama Anda merupakan dasar untuk mengajukan peningkatan status hak tersebut.


Semoga Bermanfaat.... DS_

Tidak ada komentar: