Senin, 06 Maret 2017

FIDUSIA ITU APA ? ? ?

"FIDUSIA adalah Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya yang diadakan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda itu, juga lazim dikenal dengan eigendom overdract (FEO), yaitu penyerahan hak milik berdasarkan atas kepercayaan.Istilah Fidusia berasal dari bahasa Belanda, yaitu FIDUCE, sedangkan dalam Bahasa Inggris disebut fiduciary transfer of ownership, yang artinya kepercayaan.


Dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia :
“Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya yang diadakan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda itu”.

Unsur-unsur Jaminan Fidusia adalah sebagai berikut :
  1. Adanya Hak Jaminan;
  2. Adanya Objek, yaitu benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan.
  3. Benda menjadi objek jaminan tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia; dan
  4. Memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur
Maksud ditetapkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah :
  1. Menampung kebutuhan masyarakat mengenai pengaturan jaminan fidusia sebagai salah satu sarana untuk membantu kegiatan usaha dan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan;
  2. Memberikan kemudahan bagi para pihak yang menggunakannya, khususnya bagi pemberi fidusia.


LANTAS MENGAPA BANYAK BEBERAPA OKNUM YANG SENGAJA MENGAMBIL KEUNTUNGAN DARI JAMINAN FIDUSIA INI... ( NANTI BAHAS LAGI YA )





Tidak ada komentar: